Standar Pelayanan Praktek Bidan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, bidan di Indonesia kini harus mengikuti pedoman terbaru yang diatur dalam SE Nomor: HK.02.01/Menkes/6/2024 untuk memperoleh dan memperbarui Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Regulasi yang diperbarui ini bertujuan untuk memastikan semua bidan memenuhi kualifikasi yang diperlukan dan mempertahankan standar tertinggi dalam pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi.
💡 Jangan lupa untuk memeriksa kepatuhan Anda dan pastikan SIPB Anda selalu diperbarui! Mari kita bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
#SIPB2024 #IzinPraktikBidan #UU17Tahun2023 #KesehatanIbuAnak #InfoBidanIndonesia#PelayananPublik
#IndonesiaMaju
#GoodGovernance
#BersamaMembangunNegeri
#ReformasiBirokrasi
#PelayananPrima
#SmartCityIndonesia
#DigitalisasiPelayanan
#TransparansiPublik
#InovasiPelayanan

